MA Sebut Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Narkoba Masih Terima Gaji

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Agung mengungkapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih menerima gaji.

Juru bicara MA, Suharto mengatakan gaji tersebut tidak diberikan secara penuh kepada DA. Sebab saat ini DA telah diberhentikan sementara.

“Masih terima gaji, enggak tahu 50 apa 75 persen,” kata Suharto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/3).

Suharto mengatakan bahwa pemecatan total akan dilakukan jika DA divonis bersalah dengan berkekuatan hukum tetap. Dia juga menyebut proses etiknya juga akan tetap dijalankan.

Namun jika DA tidak divonis bersalah dan perkaranya dihentikan, maka anak hakim agung Suhadi itu berpotensi kembali menjadi hakim.

Sebelumnya Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial DA dan YR yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno yang digelar KY pada Kamis (9/6).

“Benar Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim dengan sanksi pemberhentian tidak hormat. Selanjutnya kita menunggu pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).

Tinggalkan Balasan