Berita  

MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu

Bengkulu, KabarBerita.id –– Mahkamah Agung menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

“MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung dari hakim tersebut dan juga panitera PN Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut. Keduanya sementara dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Ini SK-nya sudah ada,” kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) malam.

Terkait dengan penonaktifan tersebut, ia menyatakan bahwa atasan juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan kejadian yang melibatkan anak buahnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson. Selain itu, kata Sunarto, MA juga telah memberhentikan sementara hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang terkena OTT tersebut.

“Ini juga sudah ada SK pemberhentian sementara aparatur yang terkena OTT itu karena kami menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Sunarto.

Tinggalkan Balasan