Berita  

Luhut: Cantrang Bisa Digunakan dengan Aturan Khusus

Luhut: cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus
Jakarta, KabarBerita.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alat tangkap perikanan cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus meski nantinya membutuhkan penguatan pengawasan.

Luhut dalam acara “Afternoon Tea” dengan wartawan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa sore, mengatakan ada kajian dari Universitas Indonesia yang menyebut penggunaan cantrang bisa masuk kategori ramah lingkungan asal dioperasikan dengan benar, yakni tidak mencapai kedalaman tertentu serta hanya beroperasi di waktu tertentu.

“Tadi ada doktor UI dari Fakultas Matematika melakukan kajian bahwa cantrang itu menurut mereka jangan digunakan sampai ke bawah. Cantrang yang benar menurut mereka itu bisa diatur juga, setahun hanya delapan atau 10 bulan di area tertentu,” katanya.

Dengan sistem penggunaan cantrang seperti itu, produksi hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian agar ikan bisa tetap tumbuh.

“Nah itu ujungnya masalah pengawasan. Kalau kita takut maling, enggak bekerja. Harus berani dong, tapi risiko-risiko harus kita persiapkan,” ujarnya.

Mantan Menko Polhukam itu menuturkan, ide tersebut juga bisa dijadikan sebagai solusi untuk menggenjot kinerja produksi dan ekspor perikanan yang belakangan ini menurun. Padahal, peningkatan produksi dan ekspor perikanan menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai arahan Presiden Jokowi.

Luhut menilai ekspor yang menurun disebabkan karena suplai perikanan yang berkurang karena sejumlah polemik yang terjadi. Meski penggunaan alat penangkapan ikan (API) cantrang dinilai tidak ramah lingkungan sehingga penggunaannya dilarang, ia mengaku penggunaannya akan bisa diatur.

“Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh, tapi bisa juga diatur,” tukasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.

Sayangnya, ribuan nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan itu diketahui masih belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga tidak bisa melaut dan mencari ikan.

Tinggalkan Balasan