Berita  

LSM Sebut Koopssus TNI Lebih ke Bagi-bagi Jabatan

Jakarta, KabarBerita.id — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut ketidakjelasan tugas, fungsi, serta informasi terkait Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI memunculkan tudingan soal bagi-bagi jabatan.

Peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas menuturkan sejumlah pertanyaan soal pembentukan Koopsus tersebut.Pertama, dalam hal tujuan pendiriannya. Bahwa, pembentukan Koopssus guna merespons ancaman terorisme. Anton mempertanyakan apakah terorisme merupakan ancaman saat ini atau bukan.

Kedua, dalam hal ranah operasi. Anton menilai bahwa terorisme merupakan ranah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri.

Ketiga, dalam hal tugas Koopsus yang disebut 80 persen untuk pengintaian dan 20 persen untuk penindakan. Menurut dia, pengintaian terhadap terduga teroris merupakan ranah Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) milik TNI.

Dalam hal perbedaan tugas dengan satuan TNI lain. Anton menyebut penanggulangan teror sudah jadi ranah Korps Pasukan Khusus (Kopassus). Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi TNI.

“Artinya apa? Ketika tidak ada penjelasan komprehensif apa itu diferensiasi Koopssus dengan Kopassus, dengan komando operasional utama yang lain, menjadi rentan untuk duplikasi [tugas],” tutur Anton.

“Sehingga, akan muncul tudingan-tudingan, ‘Oh, iya ini bagi-bagi jabatan’. Itu yang tidak bisa dielakkan karena penjelasannya tidak komprehensif,” simpulnya.

Ketidakjelasan soal Koopssus lainnya ialah soal kapan dan di mana Koopsus TNI harus terlibat dalam penanganan terorisme, serta aturan main terhadap Koopsus yang terdiri dari pasukan khusus di tiga matra.

“Nah, itu kan masalah-masalah teknis seperti itu juga butuh atensi tersendiri selain melakukan pengintaian,” imbuhnya.

Anton pun menyarankan agar Panglima TNI Hadi Tjanjanto lebih memaksimalkan peran BAIS.

Tinggalkan Balasan