Bandung, KabarBerita.id — Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan bersedia untuk membayar restitusi korban senilai Rp331.527.186 (Rp331 juta).
“Dari sisi hukuman seumur hidup sebelumnya sama-sama hukuman maksimal. Kami apresiasi juga karena mengabulkan restitusi karena itu kewajiban pelaku, bukan negara,” kata Edwin, Jumat (8/4).
Edwin mengatakan sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi merupakan ganti rugi bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.
Ia mengaku mengundang Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro dalam pertemuan di Bandung beberapa waktu lalu menjelaskan seputar pemenuhan hak saksi dan korban.
Tak hanya itu, LPSK juga telah mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Bandung untuk bertemu dengan Herry. Dengan dukungan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Karutan Kelas 1 Bandung, tim LPSK bisa berdialog dengannya.
Pada kesempatan itu, LPSK juga menelusuri kemampuan terdakwa atas pembayaran restitusi tersebut. Dari komunikasi LPSK dengan Herry, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Edwin menambahkan pihaknya mendorong pemenuhan hak korban meskipun restitusi ini bukan ganti rugi yang sepadan terhadap perbuatan bejat terdakwa.
Sebagaimana diketahui, selain dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herry Wirawan juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa restitusi kepada para korban.
Vonis ini lebih berat dari pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Bandung. Dalam putusan tingkat pertama, biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).