Lowongan Kerja Terbaru BPJS Kesehatan Tahun 2018


KabarBerita.id –  Berikut ini kami akan berikan informasi lowongan kerja dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan saat ini sedang membuka lowongan kerja terbaru, berikut informasi selengkapnya :

Posisi :
Tenaga Ahli Hukum
Persyaratan Umum:

  • Usia maksimal 58 tahun.
  • Mampu mengoperasikan komputer.
  • Mampu berbahasa Inggris pasif dan aktif.

Persyaratan Khusus:

  • Pendidikan S2/S3 di bidang Hukum.
  • Berpengalaman membuat Produk Hukum atau sebagai legal drafter (UU, Peraturan, dll) minimal 5 tahun (cantumkan dalam CV Anda).
  • Memahami Konsep Asuransi Kesehatan Sosial.

Tahapan Seleksi:

  • Pengumuman Penerimaan
  • Pendaftaran
  • Seleksi Administrasi
  • Penulisan Makalah
  • Assessment dan tes MMPI
  • Presentasi dan Wawancara

Berkas Lamaran:

  • Surat Lamaran;
  • Curriculum Vitae/Data Riwayat Hidup;
  • Pas Foto ukuran 4×6 berwarna;
  • Copy KTP;
  • Copy Ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh Universitas;
  • Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Universitas;
  • Copy Surat Referensi dari institusi/perusahaan tempat bekerja sebelumnya;
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Seluruh berkas lamaran di-scan menjadi 1 (satu) file dan di-upload di bagian “resume”. Paling lambat tanggal 03 Januari 2018 pkl. 14.00 WIB.  hanya pelamar yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhan BPJS Kesehatan yang akan dihubungi melalui email/ telpon untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. pabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang di-input secara online dengan berkas lamaran yang di-upload oleh peserta, maka Panitia berhak mengugurkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Benefits

  • Gaji
  • Tunjangan kesejahteraan

 

 

Tinggalkan Balasan