KabarBerita.id — Dalam rangka meningkatkan pelayanan Direktorat Setifikasi Profesi, dibutuhkan empat orang pegawai NON PNS untuk mengisi posisi sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi pada Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Pegawai Non PNS (Staf Pendukung) Tahun Anggaran 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Posisi Lowong :
1.1 Staf Pendukung Pengembangan Pegawai (Kode : PEG), sebanyak 1 (satu) orang
1.1.1Persyaratan Pelamar
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 30 tahun (per 30 April 2018);
b. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) / Diploma IV bidang Manajemen/Ekonomi
Administrasi/Psikologi/Manajemen Pendidikan dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan
Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Dapat mengoperasikan Ms. Word, Ms. Excel, dan Power Point;
e. Jujur dan memiliki integritas;
f. Mampu bekerja secara mandiri dan tim;
g. Sehat jasmani dan rohani;
h. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan pelanggaran hukum lainnya.
1.1.2Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai
b. Menyiapkan bahan pengelolaan pegawai;
c. Menyiapkan bahan kebutuhan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
d. Menyiapkan bahan analisis kebutuhan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
e. Menyiapkan bahan asesmen kompetensi;
f. Menyiapkan bahan pola karir pegawai;
g. Menyiapkan bahan evaluasi jabatan pegawai;
h. Menyiapkan bahan rencana kerja dan anggaran Subbagian Pengembangan Pegawai;
i. Menyusun konsep surat/dokumen dinas;
j. Menyusun bahan laporan kegiatan;
k. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan data dan informasi:
l. Melaksanakan dokumentasi dan pengarsipan surat dinas;
m. Menyiapkan bahan sosialisasi terkait Bagian Kepegawaian;
n. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan pimpinan.
1.2 Staf Verifikasi dan Helpdesk LPSE (Kode : VH-LPSE), sebanyak 1 (satu) orang
1.2.1Persyaratan Pelamar
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 30 tahun (per 30 April 2018);
b. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) semua jurusan (diutamakan bidang Sistem Informasi atau Hukum), dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan
Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Terampil menggunakan Microsoft Office;
e. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi;
f. Memiliki integritas dan mampu bekerja sama dalam tim;
g. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan pelanggaran hukum lainnya;
h. Sehat jasmani dan rohani;
1.2.2Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pelayanan pendaftaran Pengguna LPSE LKPP;
b. Penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. Verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran penggunaSPSE;
d. Pengelolaan arsip dan dokumen pengguna LPSE LKPP;
e. Mendukung kegiatan kerja Bagian Sistem Informasi dalam proses pelayanan TeknologInformasi LKPP;
f. Membantu pelaksanaan Standard Operating Procedures (SOP) Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) LKPP sesuai dengan bidang pekerjaan;
g. Membantu pelaksanaan Standarisasi LPSE LKPP;
h. Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
i. Pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE;
j. Penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE LKPP;
k. Memberikan output berupa laporan kegiatan Verifikasi LPSE LKPP.
2. Tata Cara Pengajuan Lamaran :
2.1 Mengisi Formulir Pendaftaran Online di www.lkpp.go.id/seleksi dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :
a.Surat lamaran yang ditandatangani ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP;
b.Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d.Pas foto berwarna ukuran 3×4;
e.Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
Pendaftarandanpengirimandokumenlamaran(dalamformatpdf)secaraelektronikdi www.lkpp.go.id/seleksi dibuka pada tanggal 16 April s.d. 20 April 2018;
2.2 Dokumen administrasi lainnya seperti :
a.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b.Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
c. Surat Keterangan Bebas obat terlarang dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah/ BNN;
disampaikan kepada Panitia Rekrutmen setelah dinyatakan diterima atau sebelum penandatanganan kontrak kerja;
2.3 Hanya pelamar terbaik dan memenuhi persyaratan administrasi yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan tes tertulis dan wawancara paling lambat tanggal 09 Mei 2018;
2.4 Rekrutmen dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Rekrutmen tidak dapat diganggu gugat.
3. Lain-lain
3.1 Penempatan Pegawai Non PNS (Staf Pendukung) berlokasi di Jakarta;
3.2 Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri;
3.3 Seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.