Jakarta, KabarBerita.id — Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ma’mun mengatakan pihaknya memberikan remisi bebas kepada lima terpidana kasus terorisme.
“Ada lima orang yang bebas, termasuk Oman Rachman bebas tetapi dia ada kasus lain. Sekarang beliau ada di Mako Brimob,” kata Ma’mun di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8).
Oman Rachman merupakan terpidana kasus terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2009 dan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 lalu.
Selain Oman, empat terpidana kasus terorisme lainnya yang mendapat remisi bebas antara lain Agus Abdillah divonis Pengadilan Negeri Kota Depok tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus bom Beji Kota Depok dan Mohamad Thorik divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus menyimpan bahan peledak saat melakukan uji coba perakitan bom di rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.
Selanjutnya, Sukardi divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun dua bulan penjara pada 2015 terkait kasus kepemilikan senjata apa rakitan beserta peluru sebanyak 21 butir dan Ansar Apriadi divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tiga tahun enam bulan penjara pada 2015 terkait kasus jaringan Santoso di Poso.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi tiga bulan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang saat ini tengah menjalani masa pidananya sampai 21 Juni 2024 di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. “Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.