Jakarta, KabarBerita.id — Sebanyak lima rumah dan satu butik digeledah polisi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel.
“Ada lima rumah dan satu butik yang digeledah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Minggu (20/8) malam.
Ia merinci lima rumah tersebut berada di daerah Sentul City, Jalan RTM Cimanggis Depok, Kebagusan, Jalan Radar Auri Depok, dan Jalan Bambu Kuning Kemang.
Sementara satu butik berada di Jalan Kemang Raya. Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti terkait penyidikan kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak menyebut barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan tersebut.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).
Kiki yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan ini berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.
Sedikitnya 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sebesar 35.000 anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp550 miliar.