Berita  

Lima Nelayan Indonesia yang Ditangkap Malaysia Akhirnya Dibebaskan

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memfasilitasi pemulangan lima nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Malaysia atas dugaan melakukan illegal fishing.

“Lima nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis 27 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/6).

Lima nelayan yang dipulangkan tersebut berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan identitas yaitu ARR (40 th), IS (42 th), DD (31 th), ZUL (53 th), dan MB (40 th).

Setiba di Bandara Kualanamu, lanjut Agus, para nelayan itu diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan dan selanjutnya diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat. Kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing.

ARR dkk ditangkap pada bulan September 2018 atas dugaan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia.

Hingga kini total 101 nelayan Indonesia yang telah dipulangkan ke Tanah Air sepanjang tahun 2019. Dengan rincian 16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia

Tinggalkan Balasan