Lima ASN di Aceh Kena Sanksi Karena Tak Mau Divaksin

Ilustrasi Vaksin

Banda Aceh, KabarBerita.id — Sebanyak lima orang ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh, telah mendapatkan sanksi berupa ditundanya pembayaran tunjangan kinerja dari pemerintah setempat katrna menolak divaksin.

Ardimartha selaku Sekda Kabupaten Nagan Raya mengatakan pemberian sanksi ini dilakukan sebagai upaya mensukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Menurutnya pemberian sanksi terhadap ASN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap laporan sejumlah ASN yang tak mau divaksin.

Ardi menambahkan, Setelah diberi sanksi, empat ASN tersebut kemudin bersedia untuk divaksin oleh juru vaksin dari Dinkes Nagan Raya.

Ardi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan akan tetap memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu apabila tak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Karena vaksinasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut

Tinggalkan Balasan