Jakarta, KabarBerita.id — Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri segera mengumumkan hasil penyidikan kasus pengelolaan lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.
“Segera saja umumkan hasil proses penyidikan yang sudah dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri secara terbuka demi transparansi,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam pernyataan tertulisnya, diberitakan Antara, Minggu (10/9).
Kata Edi tak ada yang kebal proses hukum, jika ada indikasi tindakan melawan hukum maka seharusnya diproses secara hukum apalagi bila merugikan negara.
Edi juga mengatakan mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bilang ada potensi kasus pidana baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Potensi itu meliputi pidana umum mau pun terkait pidana korupsi.
“Kami mendukung penuh komitmen Kapolri untuk mengembalikan aset negara. Kita harapkan hasil penyidikan Polri segera diumumkan,” kata Edi.
Listyo sebelumnya menyatakan Polri bakal mengawal proses pengambilalihan aset lahan Hotel Sultan kepada negara.
“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ucap Listo di Jakarta, Jumat (8/9).
Indobuildco kini tak memiliki hak atas lahan Hotel Sultan menurut penjelasan tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian.
“Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi,” jelas Saor.
Pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
PT Indobuildco dihukum harus membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo Sutowo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.