Berita  

Legenda Bulutangkis Indonesia Akui Jadi Perantara Suap Imam Nahrawi

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, Taufik Hidayat mengakui menjadi perantara pemberian uang gratifikasi untuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Pengakuan itu disampaikan mantan pebulutangkis Indonesia tersebut dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang ini dilakukan secara virtual melalui video teleconference di mana Taufik berada di kediamannya, Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (Rutan) KPK, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya hanya diminta tolong seperti itu ditelepon. Dan, ya, saya sebagai kerabat di situ, ya saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum,” kata Taufik.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Imam Nahrawi meminta uang kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.

Pada Januari 2018, Tommy menyampaikan kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora untuk menyiapkan Rp1 miliar.

Tommy kemudian meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI, Reiki Mamesah, untuk mengambil uang Rp1 miliar. Uang itu berasal dari anggaran program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Reiki kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya di Jalan Wijaya 3 Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang itu selanjutnya diberikan pada Ulum untuk kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi.

Dalam sidang ini, Tommy Suhartanto juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Ia mengaku juga telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta ke Taufik. Namun, penyataan itu langsung dibantah mantan pebulutangkis Indonesia tersebut.

Uang Rp800 juta itu sebelumnya disebut untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi adik Imam, Syamsul Arifin.

Taufik menegaskan tugasnya di Satlak Prima adalah membuat program, bukan mengurusi keuangan.

“Saya tidak tahu uang Rp800 juta itu dari mana, beliaulah [Tommy] yang tahu masalah keuangan itu,” aku Taufik.

“Pak Tommy, uang itu diserahkan ke siapa?” tanya jaksa Budhi merespons.

“Dibawa oleh pak Taufik, banyak juga yang melihat,” jawab Tommy.

“Bagaimana pak Taufik bisa dijelaskan?” tanya jaksa Budhi lagi.

“Oh, tidak. Tidak ada itu,” jawab Taufik.

“Baik, saya tidak memaksa itu. Nanti dianalisis surat tuntutan kami,” kata jaksa Budhi.

Tinggalkan Balasan