Larangan Beri Makan Kucing Liar, Lurah Bakal Panggil Pengurus RW

Jakarta, KabarBerita.id — Kelurahan Kedoya Utara bakal memanggil pengurus RW 03 Green Garden Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang berisi larangan memberi makan kepada kucing liar.

Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman, mengatakan berdasarkan keterangan pengurus RW, surat edaran tersebut memang sengaja diterbitkan akibat banyaknya aduan dari warga sekitar.

“Karena lingkungan jadi kotor saat makanan yang diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing,” jelas Iman kepada wartawan, Selasa (21/6).

Oleh sebab itu Tubagus berencana memanggil pengurus RW 03 untuk merumuskan solusi terbaik bagi seluruh pihak dalam kasus ini.

Ia mengatakan langkah tersebut juga dilakukan usai melakukan peninjauan ke lokasi bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP), pada Senin (20/6).

Sebelumnya sebuah surat edaran yang memuat larangan memberi makan kepada kucing liar di salah satu komplek di bilangan Jakarta Barat viral di media sosial.

Berdasarkan informasi surat edaran tersebut dikeluarkan oleh RW 03 Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara.

Dalam surat yang diterbitkan pada Senin (13/6), larangan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan warga terkait banyaknya kucing liar di wilayah tersebut. Kehadiran kucing liar itu juga disebut telah mengganggu warga yang bermukim di Blok A dan wilayah lainnya.

Surat edaran tersebut juga menduga kehadiran kucing liar itu salah satunya disebabkan karena adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memberi mereka makan setiap harinya.

Tinggalkan Balasan