Langkah Tegas Pj Bupati Bantaeng untuk Mengatasi Penggunaan Randis oleh Mantan Pejabat

Bantaeng, KabarBerita.id — Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menarik kembali 51 kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. Tindakan ini dilakukan karena masih banyak randis yang belum tercatat dan belum dikembalikan.

 

Abubakar menyatakan bahwa penerbitan surat penertiban akan segera dilakukan untuk menginstruksikan OPD agar segera bertindak. Dia juga menegaskan bahwa penertiban ini melibatkan beberapa OPD dan telah direncanakan dengan koordinasi bersama pihak terkait.

 

Kabid Aset Daerah BPKAD Bantaeng, Muhammad Lutfi Yahya, menambahkan bahwa 51 randis tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihaknya telah sering kali ditegur oleh tim pemeriksa terkait masalah ini. Meskipun sudah berulang kali mengirim surat kepada mantan pejabat untuk mengembalikan aset daerah, namun mereka tetap menolak dengan berbagai alasan.

 

Randis-randis ini seharusnya dikembalikan saat masa jabatan berakhir, karena kendaraan tersebut akan diberikan kepada pejabat saat ini untuk keperluan kedinasannya. Dengan demikian, langkah tegas ini diharapkan dapat mengatasi masalah penggunaan randis oleh mantan pejabat yang tidak lagi berurusan dengan urusan kedinasan.

Tinggalkan Balasan