Lakukan PHK Sepihak, Serikat Pekerja Polisikan Direksi Jiwasraya

Jakarta, KabarBerita.id — Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono serta Direktur Manajemen Risiko Sumber Daya Manusia dan Umum Mahelan Prabantarikso dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait keputusan PHK yang dilakukan oleh perusahaan.

“Direktur Utama Angger P. Yuwono, kemudian Direktur SDM Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja,” kata kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. Pihak pelapor dalam hal ini adalah Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.

Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan terkait Pasal 43 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Karena pada prinsipnya serikat pekerja ini selaku pengurus yang sedang menjalankan tugasnya, hak dan kewajibannya sebagai serikat pekerja kemudian pengurus ini di-PHK sepihak oleh pihak manajemen Jiwasraya, padahal undang-undang melarang itu dan itu ada sanksi pidananya,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Nugroho selaku pelapor mengungkapkan ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak.

Eko juga menyebut bahwa sebagian besar karyawan yang di-PHK adalah pengurus maupun anggota serikat pekerja. Kata dia, PHK secara sepihak ini berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.

“Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022, diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasi lagi,” ucap dia.

Sebelumnya Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya Hotman David sempat menyuarakan penolakan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan pada 2023.

Kata David, wacana PHK karyawan itu mengacu pada keputusan Kementerian BUMN yang akan dilanjutkan dengan rencana penutupan Jiwasraya.

“Kondisi dari yayasan kesejahteraan kami pun juga belum clear. Kemudian manajemen juga masih mempunyai utang untuk melakukan top up terhadap dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya,” kata David, Selasa (29/11), dikutip dari detikcom.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo juga menjelaskan karyawan terdampak dijanjikan akan dipindahkan ke perusahaan baru dengan nama IFG Life. Namun, dalam prosesnya mereka harus mengundurkan diri secara sukarela.

Tinggalkan Balasan