Lakukan Aksi Penjarahan Kapal Karam di Sumbar, Tiga Pria Ditahan Pihak Kepolisian

Jakarta, KabarBerita.id — Diduga menjarah perlengkapan kapal yang karam di perairan Pasia Jambak, Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan tiga orang pria.

Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino di Padang, Kamis (21/10), menyatakan bahwa 3 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan tindak pidana pencurian.

Mereka ialah Alex Candra (36) warga Pasia Nan Tigo, Hamzah (25) dan Hendrianto (42) yang merupakan warga Padang Sarai.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (18/10) oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah dengan dasar laporan LP/74/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

Ketiga pelaku yang merupakan nelayan, dijerat oleh Polisi dengan pidana karena melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Saat dilakukan pemeriksaan ketiganya mengakui bahwa telah mengambil sejumlah komponen dari kapal yang karam yakni berupa 1 mesin kapal merk Yanmar 33 PK, 1 jangkar kapal, 1 unit Kompas, setengah bal tali kapal, dan 1 buah dinamo dengan berkapasitas 3000 watt.

Barang-barang tersebut kini sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Total kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut ialah sekitar Rp160 juta.

Tinggalkan Balasan