Kubur Bansos Tanpa Izin, Rudi Samin Siap Tuntut JNE Ganti Rugi

Jakarta, KabarBerita.id — Rudi Samin selaku pemilik lahan perencanaan menuntut ganti rugi kepada ekspedisi JNE terkait temuan beras bantuan sosial yang terkubur di lahan miliknya yang terletak di Sukmajaya, Depok.

Tuntutan kompensasi tersebut akan dibuat karena pihak JNE selaku distributor bantuan sosial tidak meminta ijin kepada Rudi untuk menggunakan lahan tersebut.

Ia juga mengatakan JNE telah lama menggunakan tanah miliknya sebagai lahan parkir tampak ijin.

Ia mengatakan JNE menggunakan lahannya selama sembilan tahun serta tidak pernah membayar dan meminta izin ketika menggunakan.

Rudi menuding selama ini JNE menyewa lahan tersebut kepada pihak lain. Ia menegaskan akan menuntut kompensasi hingga 900juta. Angka tersebut didapat dari jumlah biaya sewa yang dituding dikeluarkan oleh pihak JNE selama sembilan tahun menggunakan lahan milik Rudi.

Rudi menjelaskan lahan miliknya seluas 43 hektar. Sementara area kalian tempat ditemukan beras Bansos tersebut memiliki luas sekitar 6000 m².

Sebelumnya warga diketahui telah menemukan responses presiden yang ditimbun di kampung serab Sukmajaya, Depok. timbunan tersebut ditemukan setelah ahli waris pemilik lahan melakukan pembelian dengan alat berat.

Dalam foto yang beredar kondisi beras tersebut sudah tambah rusak dan kemungkinan telah ditimbun dalam waktu yang lama.

Pihak JNE sendiri tidak menampik telah melakukan pengaburan paket bantuan presiden yang berada di Depok. Namun menurut VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi Hal tersebut dilakukan karena bantuan sosial telah rusak.

Ketika dikonfirmasi mengenai izin lahan, Eri mengatakan akan memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya pada hari Kamis (4/8).

Tinggalkan Balasan