Jakarta, KabarBerita.id — Kuasa hukum laskar front pembela Islam Azis Yanwar mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.
Pernyataan tersebut merespons atas putusan majelis hakim terkait vonis bebas polisi terdakwa pelaku penembakan anggota laskar FPI, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.
Ia mengatakan sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa kedua terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim dan dia pun menilai keputusan hakim tersebut sesaat Sakan menjustifikasi dugaan pembunuhan.
Diketahui sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis lepas terdakwa pembunuhan anggota laskar FPI. Putusan lepas yang dibuat oleh majelis hakim merupakan ketika majelis menganggap perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum selama enam tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama sama yang kemudian membuat Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara.