KSPI Protes Menaker Bolehkan Perusahaan Tunda Bayar THR

Jakarta, KabarBerita.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memprotes dan menyesalkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang membolehkan perusahaan menunda pembayaran THR.

“KSPI tidak setuju dengan sikap menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh, termasuk THR,” kata Said di Jakarta, Selasa (28/04/2020).

KSPI mengusulkan perusahaan yang menyatakan rugi untuk membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir. Laporan itu diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.

Dari hasil audit itu, menurut Said, dapat diketahui kondisi perusahaan apakah benar-benar rugi atau sekedar mencari-cari alasan. Audit keuangan akan memberikan keadilan bagi kaum buruh. KSPI meminta perusahaan tidak seenaknya menyatakan rugi dan tidak membayar upah dan THR.

“Dari laporan dan audit kita akan tahu masih ada cadangan kas atau tidak. THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran dan pandemi Corona tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap baik,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan