Jakarta, KabarBerita.id — Konfederasi serikat pekerja Indonesia menyatakan tidak puas dengan Respons yang diberikan menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang belum menyatakan akan mencabut aturan Permenaker nomor dua tahun 2022.
Sebagaimana yang diketahui permen tersebut mengatur jaminan hari tua baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun. KSPI lantas menuntut supaya aturan tersebut dicabut.
Sekjen KSPI Remidi, mengatakan dalam pertemuan perwakilan pimpinan federasi di bawah KSPI dengan ke mana ke Ida Fauziyah tidak menampik maupun memberikan alasan serta pandangan terkait dasar penerbitan permen itu.
Remidi menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menilai jaminan kehilangan pekerjaan dijadikan sebagai alasan. Karena hal itu tidak berkolerasi dengan JHT yang baru bisa chair di usia 56 .
KSPI memberikan waktu selama dua minggu kepada menaker. Apabila dalam tenggat waktu tersebut memakai tidak mencabut aturan itu dia mengancam akan terus melakukan aksi dan berbagai bentuk perlawanan.
Sebagai informasi sejumlah perwakilan pemimpin organisasi burug yang tergabung dalam KSPI telah menemui menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Mereka menuntut Permenaker nomor dua tahun 2022 mengenai pencari Iran JHT yang baru bisa dilakukan ketika usia 56 tahun dicabut. Suruh juga mendesak Ida Fauziyah dicopot.