Kronologi Mantan Pasien RSJ Sayat Perawat di Bandara Soetta

Jakarta, KabarBerita.id — Seorang mantan pasien gangguan jiwa bernama Rafly Ardiansyah menyayat leher perawat Yayasan Dhira Suman Tritoha di area parkir Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (26/2) lalu.

Beberapa bulan sebelum kejadian, tepatnya September 2020 lalu tersangka sempat mendapat perawatan di Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat keluarga mencari-cari tersangka pada Kamis (25/2) dini hari. Kala itu, Rafly berpamitan untuk pergi ke Bali.

“Sekitar jam 03.00 WIB pelaku berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke Bali dengan menggunakan sepeda motor sambil marah-marah dari rumah,” kata Yurikho melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/2).

Kemudian, kata dia, orang tuanya pun melaporkan kejadian itu kepada korban yang merupakan perawat di Yayasan Dhira Suman Tritoha, Serang, Banten.

Karena pernah merawat tersangka, korban pun melakukan pencarian. Walhasil, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Bandara.

Sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga bersama dengan korban pun langsung mendatangi bandara untuk mencari keberadaan tersangka.

“Setibanya di Parkir Terminal 2 Bandara Soetta pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira jam 00.55 WIB korban bertemu pelaku dan secara tiba-tiba pelaku menyayat leher sebelah kiri korban hingga mengalami pendarahan,” kata dia.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya lantaran merasa terancam dengan keberadaan korban.

Walhasil, korban langsung dibawa ke RS Ciputra, Jakarta Barat untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Korban selamat dan kini dalam kondisi stabil.

Dengan kondisi tersangka, polisi pun memutuskan untuk membantarkannya ke RS Jiwa Soeharto Heerdjan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

“Setelah datang ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan terhadap Rafli Adriansyah dilakukan observasi di Instalasi Gawat Darurat, tes Antigen untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19, serta pengambilan sampel darah,” kata dia.

Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Tinggalkan Balasan