Berita  

KPU Tunggu Bawaslu Soal Aduan Kubu Prabowo terkait Situng Pilpres

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Pada Kamis, 2 Mei 2019, BPN Prabowo – Sandiaga meminta Bawaslu menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU karena dianggap banyak kesalahan input data.

“Nanti kita tunggu saja pendapat Bawaslu,” Ketua KPU, Arief Budiman di Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2019. “Nanti rekomendasinya disampaikan kepada kita seperti apa, nanti kita merespon.”

Data Situng merupakan hasil pindai atau scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak. Data Situng dibuka oleh KPU agar publik dapat melihat proses penghitungan suara pada masing-masing daerah.

Direktur Advokasi BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, menuding Situng KPU ini sudah meresahkan dan membuat kepercayaan masyarakat kepada pemilu itu menjadi berkurang.

“Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada perhitungan perhitungan yang terkadang suara 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang,” kata Dasco ketika mendatangi Bawaslu pada Kamis, 2 Mei 2019.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menuding ada beberapa perbedaan data Situng KPU dengan perhitungan di lapangan. “Oleh karena itu pada hari ini kami meminta kepada Bawaslu untuk menghentikan Situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif dan kami menuntut diadakan saja perhitungan secara manual.”

Terkait bukti yang diberikan ke Bawaslu, Dasco tidak membeberkan secara detail jumlah dan jenis bukti pelanggaran yang dituduhkan. Ia sekedar menekankan bahwa data yang berada di Situng telah membuat keresahan bagi pendukung Prabowo – Sandiaga. “Ada bukti-bukti yang kami ambil dari Situng KPU dan fakta-fakta di lapangan yang kami dapat, yang kami punya,” kata dia.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan lembaganya akan melakukan kajian dan rapat pleno sebagai langkah tindak lanjut dari laporan yang diterima. Menurut dia,
jika memenuhi syarat formil dan materil, sebagai laporan administrasi maka akan digelar sidang ajudikasi. “Sidangnya terbuka kalau itu nanti memenuhi syarat pelanggaran administrasi, kami akan sidang terbuka,” kata dia.

Abhan menjelaskan proses pelaporan dari BPN akan direspon maksimal dalam 14 hari. “Ini secepatnya akan kami plenokan jika memenuhi syarat formil materil laporan dugaan pelanggaran administratif, kami akan segera sidangkan.

Tinggalkan Balasan