Berita  

KPU Tak Siapkan Strategi Khusus Menghadapi Sengketa di MK

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 60 pengacara dalam menghadapi gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). “20 di antaranya pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa, 28/5.

Pramono menutukan para pengacara itu berasal dari lima firma hukum. KPU, kata dia, sudah membagi tugas untuk menangani beberapa gugatan yang diajukan partai politik.

KPU, kata dia, saat ini masih mengumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah pokok permohonan yang diajukan para pemohon. “Kami sudah pelajari detail masing-masing permohonan baik pilpres, parpol dan DPD. Sudah kami telaah dan sekarang sedang mulai kami susun kerangka jawabannya,” ucap dia.

Selain itu, KPU juga sedang menyusun alat-alat bukti, dokumen dan ahli yang akan memperkuat jawaban dari KPU. Pramono menegaskan KPU tidak menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan Pemilu 2019 tersebut, karena permohonan penggugat sudah dipelajari.

“Kami sudah biasa dalam menghadapi (gugatan)ini. KPU jadi termohon dalam Pilkada juga begitu. Jadi ini memang bagian dari pertanggungjawaban. Kami membuktikan bahwa apa yang kami kerjakan selama ini sudah benar,” tutur dia.

Dia menjelaskan hingga Jumat, 24/5, sebanyak 325 gugatan terhadap KPU diajukan partai politik, calon anggota DPD dan satu pengajuan gugatan Pilpres.

Pramono menegaskan KPU akan menolak gugatan jika pengajuannya melewati batas waktu sebagai syarat formil. Batas waktu itu adalah Jumat, 24/5.

Tinggalkan Balasan