Berita  

KPU tak Persoalkan Status Tersangka Cakada

Jakarta, KabarBerita.id — KPU tidak pernah mempersoalkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka, apakah dilakukan proses hukum atau ditunda hingga selesai pelaksanaan Pilkada 2018.

“KPK mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, Polri, maupun Kejaksaan,” kata anggota KPU Wahyu Setiawan pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Menurut Wahyu Setiawan, adanya pandangan bahwa proses hukum terhadap calon kepala daerah berstatus tersangka menunggu pilkada serentak selesai, hal itu adalah pandangan Pemerintah, bukan pandangan KPU.

Proses tahapan pilkada, kata dia, tetap dapat berjalan meskipun ada calon kepala daerah sedang menghadapi proses hukum dan berstatus sebagai tersangka.

Dalam hal ini, menurut Wahyu, KPU hanya membantu mengedukasi pemilih agar memilih calon kepala daerah berdasarkan rekam jejaknya.

“Preses pilkada akan berjalan terus, sementara proses hukum silakan berjalan terus. Bagi KPU tidak ada masalah,” katanya.

Wahyu menjelaskan, adanya proses hukum terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka, justru dapat menambah informasi bagi publik perihal rekam jejak calon tersebut.

Pemilih, kata dia, dapat mengetahui rekam jejaknya yang kemudian menjadi pertimbangan untuk memilih calon kepala daerah.

Tinggalkan Balasan