Jakarta, KabarBerita.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta profesional dalam menangani sengketa partai politik pascapenetapan peserta Pemilihan Umum 2019 oleh KPU, kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Minggu.
“Bawaslu diharapkan bertindak dan bersikap profesional dalam menangani sengketa yang masuk. Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel dan tidak boleh ada diskriminasi,” kata Titi.
Ketika partai politik, yang tidak puas terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum, mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu harus menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu 12 hari setelah registrasi.
“Bawaslu harus menjalankan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah, tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa,” katanya menjelaskan.
Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU, pada Sabtu (17/2), telah mengumumkan partai politik yang lolos mengikuti Pemilihan Umum pada 2019.
Dua parpol dinyatakan gagal, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).