Bukittinggi, KabarBerita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telah menetapkan syarat minimal sebanyak 9.507 suara bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Syarat tersebut setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang berjumlah 95.068 warga.
Satria Putra juga menegaskan bahwa suara minimal tersebut harus didukung oleh minimal 50 persen kecamatan di Kota Bukittinggi, dengan minimal dua kecamatan sebagai sebarannya.
Komisioner KPU, Rifa Yanas, menambahkan bahwa proses verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang akan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum penetapan calon. Tahapan perseorangan dijadwalkan berakhir pada bulan Agustus, dengan pengumuman penetapan calon di jalur partai politik.