Berita  

KPU Bantul Nyatakan Pemilih Yang Belum Terdata Hanya Puluhan Orang

Bantul, Kabarberita.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan data pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2019 hingga pekan ini hanya puluhan orang. “Tidak banyak. Saya memang belum lihat data terakhir, tapi hanya puluhan orang di seluruh kabupaten (pemilih) yang tercecer,” kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Rabu.

Menurut dia, masih adanya warga yang memenuhi syarat namun belum terdata sebagai pemilih itu karena beberapa faktor, salah satunya belum merekam data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Bisa jadi dulu belum melakukan perekaman, atau pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pihak keluarga menyatakan sudah tidak tinggal di situ atau sudah tidak penduduk di situ,” katanya. Oleh sebab itu, kata dia, untuk mengakomodasi data pemilih yang tercecer itu dilakukan dengan membuat daftar pemilih tambahan (DPTb) yang proses pendataan dilakukan setelah DPTHP-2 ditetapkan pada pertengahan Desember 2018 sampai Maret 2019. “Nanti kita lihat, paling tidak tanggal 18 Februari seperti apa, akan kelihatan petanya, karena untuk DPTb itu (disusun) sampai dengan 30 hari mejelang hari H pemilu atau 18 Maret, sehingga diharapkan 40 hari sebelum hari H sudah kelihatan,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, pada saat itu tidak hanya muncul DPTb, akan tetapi pemilih yang tercecer juga akan terlihat, sebab DPTb itu juga mengakomodasi pemilih pindahan atau pemilih yang terdata di daerah lain, namun ingin menggunakan hak pilih di daerah lain. Dia juga mengatakan, dalam menyusun DPTb tersebut pihaknya memperhatikan perkembangan data kependudukan dengan melihat identitas atau KTP elektronik, sebab pemilih itu harus yang melakukan perekaman data penduduk. “Kita lihat ‘update’ data kependudukan, kakau dia memang KTP Bantul dan belum terdaftar, kita masukkan ke DPTb. Basisnya KTP-el, dan sekarang meski sudah ‘expired’ masih diakui asalkan KTP-el, kalau bukan KTP-el, tidak bisa,” katanya.

Tinggalkan Balasan