Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian dua sepeda merek Brompton dan uang Rp1.532.844.000 dari tersangka korupsi program bansos Covid-19, Harry Sidabuke kepada operator politikus PDI-P Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.
“Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti. Di samping itu perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/2).
Ali menyatakan penyidik KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, ia menegaskan KPK tak segan untuk menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut.
“Tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” kata Ali.
Penyerahan sepeda Brompton dan uang Rp1,5 miliar diketahui dari rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (1/2).
Hanya saja, berdasarkan pantauan di lokasi, tidak diketahui maksud pemberian dan apakah terkait dengan Ihsan Yunus atau tidak.
Penyerahan uang terjadi pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Sementara untuk sepeda diserahkan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Ihsan yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini disinyalir mengetahui seputar kasus yang juga menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada rekonstruksi disebutkan bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M. Syafi’i Nasution.
Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain itu, Ihsan sempat diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (27/1) lalu. Namun, pemeriksaan batal lantaran surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.
Tim penyidik KPK sendiri telah menggeledah rumah orang tua Ihsan beberapa waktu lalu. Dari sana, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan kasus ini.
Selain itu, adik Ihsan, Muhammad Rakyan Ikram pun sudah diperiksa sebanyak dua kali. Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.