Jakarta, KabarBerita.id — KPK menerima vonis pengadilan tingkat pertama terhadap politikus muda Golkar Fadh El Fouz yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan dalam perkara suap pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan Al Quran 2011-2012, sehingga vonis berkekuatan hukum tetap.
“KPK menerima vonis terhadap terdakwa Fadh El Fouz karena putusan dan pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan permintaan kami,” kata jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara tersebut Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pekan lalu yaitu pada 28 September 2017, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz juga sudah menyatakan menerima putusan 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus agar memenangkan pengadaan laboratorium MTs dan Al Quran di Kementerian Agama.
Saat itu JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari.
Namun, Lie belum dapat memastikan apakah Fadh akan ditahan di lapas Sukamiskin tempat khusus para pelaku korupsi atau di lapas Cibinong seperti permintaan Fadh dan istrinya Rani Mediana.
“Jaksa eksekutor yang akan memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan istri Fadh,” tambah Lie.
Dalam sidang 7 September 2017, Fadh membacakan permohonan istrinya agar ia ditahan di lapas Cibinong sehingga keluarganya dapat lebih dekat dan mudah saat membesuk Fadh.
“Tapi eksekusi diperkirakan tidak akan lebih dari 2 minggu lagi,” ungkap Lie.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga memutuskan uang Rp3,411 miliar, Rp62,85 juta, Rp148 juta, 55 euro, 5 poundsterling, 10 Franc Swiss, 61 riyal Arab Saudi, 2.417 dolar Singapura dirampas untuk negara.