Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri apakah uang suap yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae 2015-2020 juga digunakan untuk biaya kampanye dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018.
KPK baru saja menetapkan Marianus bersama Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
“Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kami kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, Marianus yang sudah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Ngada itu diketahui maju dalam Pilkada NTT 2018 berpasangan dengan Emy Nomleni yang diusung oleh PDI-Perjuangan.
“Tetapi apakah itu pasti untuk sana (biaya kampanye), kami belum bisa mengatakan itu karena kami belum menerima, belum menemukan jalur sesuatu yang diberikan kepada pihak yang berhubungan dengan Pilkada tersebut,” ucap Basaria.
Basaria menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait “fee” proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
“Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011,” kata dia.
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.
Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
“Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta,” ucap Basaria.