KPK Tambah Masa Penahanan Tersangka Korupsi Bansos 30 Hari

Jakarta, KabarBerita.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Matheus Joko Santoso, selama 30 hari. Matheus merupakan mantan pegawai Kementerian Sosial.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara Matheus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.

“Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS [Matheus] selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 16 Maret 2021,” kata Ali kepada wartawan, Senin (15/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan bahwa Matheus menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

“Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” ucap Ali.

Penyidik KPK lebih dulu memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dan PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono selama 30 hari terhitung sejak 3 Februari 2021.

Kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Juliari diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 ini.

Sementara itu, penyidik KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dari unsur pihak swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke. Keduanya bakal duduk di meja hijau dalam waktu dekat untuk diadili.

Tinggalkan Balasan