Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
“KPK menahan Anang Sugiana Sudihardjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (9/11).
KPK pada Kamis (9/11) juga memeriksa Anang sebagai tersangka terkait kasus KTP-e tersebut.Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Anang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Namun, Anang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanan dirinya dan langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya. KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.