Berita  

KPK Tahan Gubernur Kepulauan Riau Asal Nasdem

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Politikus Nasdem itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.

“NBA (Nurdin Basirun) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas I cabang KPK atau K4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. “EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Politikus Nasdem itu merupakan Kepala Daerah ke-107 yang ditanganani oleh KPK. Nurdin diduga menerima sebesar 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari seorang pihak swasta Abu Bakar.

Tinggalkan Balasan