Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang 2017-2018.
“Tersangka Imas Aryumningsih ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis dini hari.
Imas akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Imas bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK juga langsung menahan tiga tersangka lainnya, Miftahhudin dan Asep Santika juga ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan Data ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Ketiganya juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sesuai menjalani pemeriksaan, Imas yang keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.30 WIB mengaku tidak menerima uang suap terkait perizinan itu.
“Saya juga tidak tahu, lagi di rumah lalu KPK jemput saya langsung ke sini. Saya juga tidak ngerti karena saya tidak ada urusan dengan uang,” kata Imas yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK tersebut.