Berita  

KPK Serahkan Mobil dan Rumah Djoko Susilo Plus Akil Mochtar ke Kejakgung

Jakarta, KabarBerita.id — Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (Labuksi KPK) menghibahkan sejumlah rumah dan barang rampasan dari beberapa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani lembaga antirasuah.

Barang yang terdiri dari 4 unit mobil dan 1 unit rumah senilai Rp 3,5 miliar dan akan dihibahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Serah terima barang rampasan itu rencananya bakal dilakukan di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 24 Juli 2018.

“Unit Labuksi KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani. Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Febri menjelaskan sejumlah barang rampasan yang bakal dihibahkan kepada Kejagung itu berasal dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo, dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Barang-barang tersebut di antaranya, 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.

Febri mengatakan tiga unit kendaraan itu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

Ada pula 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara Fuad Amin. Mobil tersebut akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Selain kendaraan roda empat, KPK juga menghibahkan satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 dari perkara Akil Mochtar.

Tinggalkan Balasan