KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Insentif Tabanan Bali

Jakarta, KabarBerita.id — Terkait adanya dugaan korupsi di pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus tersebut.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10), menyebut bahwa sudah terdapat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut dan pihak penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

Pada hari Rabu (27/10), penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan.

Ali menyatakan bahwa penggeledahan tersebut sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dugaan TPK atas pemberian dana dan penerimaan hadiah dari pengurusan Dana Insentif Daerah di Kabupaten Tabanan Bali pada tahun anggaran 2018.

Tanya di kantor tersebut KPK juga menggeledah beberapa lokasi di Pemerintah Kabupaten Tabanan seperti Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman para pihak yang terkait perkara.

Terkait keterangan Siapa saja nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkara dan pasal yang digunakan Ali belum dapat mengumumkannya.

Dirinya menyebut bahwa akan diumumkan semuanya apabila penyidikan telah dinyatakan cukup.

Sebelumnya saat ditemui Rabu (27/10), Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, I Made Yudiana, menyebut bahwa pihak KPK telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara DID tahun anggaran 2018.

 

Tinggalkan Balasan