KPK : Saksi Kasus Dugaan Suap Ditjen Pajak Harus Kooperatif

Gedung KPK

Jakarta, KabarBerita.id — KPK beri peringatan bagi para saksi untuk bersikap lebih kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh Komisi Antirasuah.

Menurut pernyataan dari Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, sebelumnya empat saksi terkait dugaan suap dalam pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tidak menghadiri pemeriksaan.

“Tidak munculnya saksi membuat KPK melayangkan surat panggilan yang dikirim tim penyidik supaya para saksi kedepannya bisa lebih kooperatif,” jelas Ali.

Keempat saksi tersebut ialah Agus Setyo selaku konsultan pajak, Fahrial dan Fahruhzzaini selaku mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, serta Ozzy Reza Pahlevi mantan pegawai aktif PT Jhonlin Baratama.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan tersangka yakni Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kemenkeu dan 5 orang lainnya.

Tinggalkan Balasan