Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/1).
Marzuki tampak sudah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemanggilannya kali ini.
“Nanti saja ya,” kata dia singkat.
Nama Marzuki pernah disebut dalam dakwaan perkara KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Marzuki disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Selain memeriksa Marzukie, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI masing-masing Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keduanya selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI juga disebut menerima masing-masing 37 ribu dolar AS.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.