Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (13/10).
Selain memeriksa Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu antara lain mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, pensiunan PNS Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato Raden, dan Yu Bang Tjhiu alias Mony dari pihak swasta.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 27 April 2017, Irvanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.
“Saat KTP-elektronik, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi,lead-nya saya sendiri,” kata Irvanto.
Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.