Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anggota DPR RI Djamal Aziz dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/8).
Selain memeriksa Djamal, KPK akan memeriksa pegawai PT Sucofindo Nadjamudin Abror juga untuk tersangka Setya Novanto.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (13/7) juga telah memeriksa Djamal Aziz dalam kasus yang sama untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sudah berstatus terdakwa terkait perkara KTP-e.
Djamal yang saat itu mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI mengaku tidak mengerti sama sekali terkait proyek pengadaan KTP-e “Ternyata saya itu tidak mengerti sama sekali tentang KTP-e ini soalnya saya Agustus 2010 itu sudah pindah ke Komisi X. Jadi, hampir tidak ngerti kan reses itu kalau tidak salah masuk 15 Agustus 2010 terus upacara Agustus-an, surat dari fraksi saya itu 18 Agustus sudah dikirim ke Komisi II bahwa saya dipindah ke Komisi X jadi hampir praktis tidak mengerti sama sekali,” kata Djamal seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).
Ia pun juga menyatakan bahwa pada saat duduk di Komisi II DPR RI dirinya tidak berada di Panitia Kerja (Panja) Otonomi Daerah (Otda) di bawah Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak tahu soal rapat pembahasan proyek pengadaan KTP-e itu.
“Tidak tahu, kebetulan saya tidak di bawah Panja Otda, Otda itu kan di bawah Kemendagri, saya tidak di situ saya kebetulan di Panja Pertanahan di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi saya tidak ada korelasinya gitu,” ucap Djamal.