Berita  

KPK Panggil Ulang Setnov Jadi Saksi KTP-el

Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

“Terkakit dengan ketidakhadiran kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).

Febri menyatakan bahwa KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus KTP-e.

“Itu dalam penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali,” ucap Febri.

Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal DPR RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut, panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada hari Senin (30/10), Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Tinggalkan Balasan