Berita  

KPK Panggil Novanto Sebagai Saksi Besok

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).

Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11) lalu.

“Setelah penahanan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Tinggalkan Balasan