JAKARTA, Kabarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ngada Marianus Sae dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penyidik hari ini memanggil Marianus Sae, Bupati Ngada untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Pemkab Ngada,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Selain Marianus, KPK memanggil Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu juga untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus di Ngada itu, KPK tengah mengklarifikasi lebih lanjut peran Marianus Sae terkait penerimaan suap proyek-proyek di Ngada.
Selain itu, KPK juga mengklarifikasi lebih lanjut soal komunikasi-komunikasi sebelumnya antara dua tersangka terkait suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada itu.
Pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait “fee” proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011.
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.
Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.
Pada 2018, Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.