Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga pekan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno membacakan surat permintaan penundaan sidang praperadilan dari KPK itu.
“Tadi saya menerima surat dari termohon tertanggal 28 November 2017, saya terima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat nomor B887/HK.07.00/55/11/2017. Hal permintaan penundaan persidangan perkara praperadilan nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL,” kata Hakim Kusno saat membacakan surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Hakim Kusno mengatakan KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan memohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Praperadilan dalam perkara nomor 133/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan,” kata Kusno membacakan surat itu.
Surat tersebut ditembuskan kepada pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, Deputi Penindakan, dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) serta ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).