Jakarta, KabarBerita.id — KPK meminta agar sidang gugatan praperadilan yang diajukan ketua DPR Setya Novanto ditunda selama 3 minggu dengan alasan mempersiapkan administrasi.
“Sehubungan dengan surat panggilan untuk perkara No 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, 12 September 2017, KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi yang layak. Kiranya melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan hingga 3 minggu ke depan. Demikian kami sampaikan, tertanda tangan Kabiro Hukum KPK Setyadi,” kata hakim tunggal Cepi IskandaR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (12/9).
Dalam perkara ini, Setnov mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
Namun tim biro hukum KPK tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh seorang staf administrasi Biro Hukum KPK yang membawakan surat dari KPK Sedangkan tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin.
“Terima kasih yang mulia atas waktu dan kesempatannya, kami menerima permohonan penundaan tapi untuk memperlancar waktu persidangan, 3 minggu tidak kami sepakati, paling cepat kami minta 3 hari yang mulia terlalu lama 3 minggu, terima kasih,” kata Ketut.
Cepi pun akhirnya memutuskan sidang praperadilan ditunda selama 8 hari yaitu pada Rabu, 20 September 2017.