Berita  

KPK Mangkir RDP dengan Pansus

Jakarta, KabarBerita.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pihaknya tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK yang sedianya digelar pada Rabu (20/9) ini.

“Kami sudah sampaikan respons terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9).

Febri menyatakan bahwa KPK menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

“Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang MD3, dan tata tertib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini,” tutur Febri.

Sementara, kata dia, untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket pun sebenarnya sudah dijelaskan KPK pada forum RDP bersama Komisi III DPR.”Itu sebagai bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja,” ucap Febri.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK merencanakan memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus sebelum Kamis (28/9) mendatang.

“Pasti sebelum 28 September kami akan layangkan surat kepada pimpinan,” kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait jika pimpinan KPK nantinya tidak hadir pada rapat Pansus, Agun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak pimpinan KPK. “Itu hak mereka, kewajiban kami memanggil,” ucap Agun. Seperti diketahui, masa kerja Pansus Hak Angket KPK sendiri akan berakhir pada Kamis (28/9).

Tinggalkan Balasan