KPK Limpahkan Berkas Eks Direktur Garuda ke Pengadilan

Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012, Hadinoto Soedigno, ke pengadilan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Hari ini (19/01), Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Dalam perkara ini, Ali menjelaskan Hadinoto akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Ali.

Perkara yang menjerat Hadinoto ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

KPK menemukan fakta baru bahwa suap tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013, yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Hadinoto diduga menerima US$2,3 juta dan EUR477 ribu dari Soetikno.

Tinggalkan Balasan