Jakarta, KabarBerita.id — KPK melimpahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) itu berada di dalam enam buku yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke PN Jakarta Pusat pada pukul 15.50 WIB.
Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011/2012 Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011/2012 dan kawan-kawan.
Tulisan selanjutnya adalah “Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan punya waktu setidaknya 7 hari untuk menentukan tanggal persidangan.
Bila sidang perdana perkara Setnov sudah mulai, artinya praperadilan yang diajukan Setnov ke PN Jakarta Selatan pun gugur demi hukum. Sidang praperadilan Setnov direncanakan pada tanggal 7 Desember 2017.