KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

Gedung KPK

Jakarta, KabarBerita.id — komisi pemberantasan korupsi menjemput paksa walikota Ambon, Richard Louhenapessy, karena tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di kota Ambon tahun 2020.

Ali mengatakan kepada wartawan bahwa sejauh ini ia belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi ia menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga Tim penyidik KPK masih dalam proses penjemputan paksa.

Richard saat ini sedang perjalanan menuju kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ali mengatakan KPK akan menyampaikan informasi secara detail mengenai kasus yang sedang diusut ini.

Jurubicara berlatarbelakang Jaksa ini mengungkapkan alasan belum dapat menyampaikan informasi secara lengkap kepada publik.

Hal tersebut karena kebijakan pemimpin KPK Era Firli bahuri yang mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Akan tetapi ada tiga tersangka dalam kasus ini dan ketika orang tersebut sudah dicegah KPK berpergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 27 April 2022.

Tinggalkan Balasan